Penulis Lainnya

A.P. Edi Atmaja



Masa Depan Hukum Internet Kita


01 Oktober 2024 / Analisa, 10 Juli 2012 Hal. 1- 4.


INTERNET dewasa ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam kehidupan kita, berbangsa dan bernegara. Internet, dalam rupa jejaring sosial semacam Facebook atau media sosial seperti blog, amat lekat dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai sebuah teknologi yang lahir tatkala Perang Dingin (Ryan, 2010: 45), internet bertumbuh dengan luar biasa pesat. Di Indonesia, pertumbuhan internet bak cendawan di musim hujan: senantiasa meningkat, baik dari segi jumlah pengguna maupun kualitas dan kuantitas kontennya, dari hari ke hari. Dalam hal jumlah pengguna internet, Indonesia menempati peringkat ke-11 dunia dan ke-4 di Asia (di bawah China, India, dan Jepang), dengan jumlah pengguna mencapai 39.600.000 orang (Internet World Stats, 30/6/2011)
2012_ART_PP_Edi_Atmaja_15.pdf



Kriminalisasi terhadap Pengguna Internet


30 September 2024 / Lampung Post, Jumat 20 Juli 2012


Internet sekali lagi hendak mengantarkans seseorang mausk bui. Belum lekang dari ingatan, pertarungan Prita Mulyasari melawan RS Omni International gara gara sepucuk surat elektronik (e-mail).
2012_ART_PP_Edi_Atmaja_014.pdf



Membedah masa depan auditing lewat buku The Future of Auditing


11 September 2024 / Warta Pemeriksa Mei 2024 Hal. 28 - 30.


Buku "The Future of Auditing" karya David Hay menawarkan wawasan mendalam tentang dunia audit, baik dari perspektif teoretis maupun praktis. David Hay, yang merupakan profesor dalam bidang audit di Universitas Auckland, Selandia Baru, berhasil menyajikan isu-isu mendasar terkait audit dengan ringkas dan jelas. Buku ini mencakup berbagai topik seperti nilai audit, pengendalian manajemen, regulasi audit, dan independensi auditor, serta menyediakan tinjauan singkat terhadap literatur yang luas dalam bidang audit. Buku ini terdiri dari empat bagian utama.
2024_ART_PP_Edi_Atmaja_13.pdf



Daster biru untuk Ibu


15 Mei 2024 / Lampung Post 2 September 2012


Ketika membolak-balik binder kecilnya, Rona sedikit terkejut. Sambil tersenyum, ia melihat dalam catatan, Rabu depan ibu berulang tahun. Rona kemudian berfikir, kado apa ya yang pantas untuk ibu. Sebenarnya, dalam keluarganya tidak pernah ada tradisi saling memberi saat salah seorang anggota keluarga berulang tahun. Keluarga Rona adalah keluarga yang biasa-biasa saja. Begitu pun semua orang di kampungnya.
2012_ART_PP_Edi_Atmaja_12.pdf



Belajar Moralitas Hukum dari Karya Sastra Eropa Klasik


13 Mei 2024 / WARTA PEMERIKSA Edisi 1 l Volume VI l Januari 2023 Hal. 42-43.


Karya sastra Eropa klasik mengandung banyak nilai intrinsik yang layak dikulik. Salah satu karya sastra Eropa yang bernilai klasik dan layak dikulik ialah novel Les Misérables (1862). Ia merupakan karya terbesar Victor Hugo (1802–1885), sastrawan Prancis terkemuka yang paling banyak dikaji dalam studi sastra, analisis filologi, kritik sastra, biografi, terjemahan, dan adaptasi karya setelah Shakespeare (Llosa, 2004). Les Misérables sedikit-banyak merepresentasikan pengalaman penulisnya yang di samping seniman juga pejuang politik kawakan. Hugo pun pernah mengenyam pendidikan hukum (Academy of American Poets, 2020), sehingga karya-karyanya kerap menyajikan potret hukum yang hidup di alam kenyataan
2023_ART_PP_Edi_Atmaja_11.pdf



Affirming the Democratic Economic System After the Amendment of Article 33 of the Indonesian Constitution: A Critical Legal Studies Perspective


06 Mei 2024 / Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 8, Number 2, March 2024, P-ISSN: 2528-7273, E-ISSN: 2540-9034 Hal. 158 - 176.


This paper, which uses an interdisciplinary, historical, and literary approach, aims to answer the questions of how the process of discussing changes to Article 33 of the Indonesian constitution led to the formulation of the article as it is known today. Second, how did the amendment of Article 33 of the Indonesian Constitution pave the way for the emergence of neoliberal legal products in Indonesia? Third, how is the democratic economic system (sistem ekonomi kerakyatan), as an economic system with a strong historical and constitutional foundation in Indonesia, affirmed by the deviationist doctrine from the perspective of critical legal studies (CLS)? This paper discusses the debates that took place in the agenda to amend Article 33 of the Indonesian constitution as the background of today"s anomie. From a CLS perspective, the inclusion of the concept of efficiency in Article 33 of the Indonesian constitution after the amendment shows the infiltration of neoliberalism into Indonesia"s basic law, riding on the political and legal reform agenda after the collapse of the authoritarian regime. To counter the excesses of neoliberalism, a legal scholar in the CLS perspective can engage in radical legal practice centred on the deviationist doctrine by, among other things, tracing legal principles back to their roots. Based on the deviationist doctrine, the formulation of Article 33 of the 1945 Constitution is a credo of political economy as well as the original legal policy of a sovereign, anti-colonialist, anti-imperialist, anti-capitalist independent state, and therefore cannot be arbitrarily changed and/or abolished.
2024_ART_PP_Edi_Atmaja_10.pdf



Sifat final dan transparan laporan hasil pemeriksaan BADAN PEMERIKSA KEUANGAN dan problem-problem hukumnya.


02 April 2024 / Percikan Pemikiran Makara Merah: Dari FHUI Untuk Indonesia Tahun 2023 Hal. 277 - 289.


Menggunakan pendekatan doktrinal yang dielaborasikan dengan pendekatan komparatif dan historis, tulisan ini mendiskusikan sifat final dan transparan LHP BPK dan problem-problem hukum yang ditimbulkannya. Diawali dengan membeberkan tinjauan komparatif dan historis atas eksistensi BPK melalui kerangka model-model supreme audit institutions (SAI) di seluruh dunia, tulisan ini kemudian menganalisis sejumlah putusan pengadilan yang berupaya untuk menguji akuntabilitas LHP BPK. Akhirnya, tulisan ini mengusulkan konsep finalitas dan transparansi proporsional yang seyogianya diaplikasikan terhadap LHP BPK guna meningkatkan akuntabilitas LHP BPK, pemeriksaan keuangan negara, dan kelembagaan BPK itu sendiri.
2023_ART_PP_Edi_Atmaja_09.pdf



Kedaulatan negara versus segumpal gas


19 Oktober 2023 / Harian Analisa Juli 2015 Hal. 25


Kedaulatan negara diejawantahkan melalui ikhtiar negara untuk terus menerus memperluas batas-batasdemarkasinya, maka survivor tidak melihat kedaulatan negara dalam perspektif yang semacam itu. Kedaulatan negara, di film itu, diperjuangkan secara pasif dan penuh heroisme kendati, tentu saja, selalu ada ceceran darah dan raibnya nyawa manusia. Pasif karena yang diupayakan adalah melindungi kedaualtan dari rongrongan luar-negara.
2015_ART_PP_Edi_Atmaja_06.pdf



Kebangkitan masyarakat virtual


17 Oktober 2023 / Bisnis Indonesia Desember 2011 Hal. 33


Layanan jual-beli daring (online) meruyak di mana-mana. Pertukaran uang dan perguliran barang dilangsungkan tanpa perlu beranjak dari tempat duduk. Anak-anak terlarut dalam game-game virtual yang melenakan mereka akan permainan real. Orangtua pun cemas menyaksikan perangai anak-anak mereka tatkala berinteraksi di alam nyata.
2011_ART_PP_Edi_Atmaja_01.pdf



Kedaulatan negara di ruang maya : kritik uu ite dalam pemikiran Satipto Rahardjo


17 Oktober 2023 / Jurnal Opinio Juris Vi. 16 Mei - September 2014 Hal.48-91


State sovereignty is an important international law norm. Since the invention of the internet, which is a product of information technology developed in the globalization era, the scope of state sovereignty in this new sphere. In Indonesia, we can observe this phenomenon through the enactment of Law Number 11 year 2008 on Electronic and Electronic (UU ITE). This paper intends to discuss the reinterpretation of the state sovereignty concept in the context of globalization and development of information technology, especially the internet.
2014_ART_PP_Edi_Atmaja_08.pdf



Internet, ranjau dan sunyi


16 Oktober 2023 / Gema keadilan edisi 2 tahun XXXV tahun 2012 Hal. 24


Dengan menulis ini, barangkali, saya kan dicemooh dari sana sini. Barangkali, fisik saya yang petk ketam pendek botak kerempeng hitam akan diolok-olok di muka umum. Barangkali, masa lalu saya akan dikorek laiknya mengorek koreng bopeng yang pasti kita semua punya meski kita tak mengakuinya. Tidak, saya tak akan menyinggung profesi mulia itu. Apalagi menyandingkannya denan hewan terkutuk dqlam memenkaltur hukum kita. Biarlah yang (Berani) bnilag “advokat koruptor itu sendiri” Pak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia doang. Paling banter, saya cuma (berani) bnilang, “semua orang adalah koruptor selama bekerja tak pakai nurani”. Itu saja cukup, bukan?
2012_ART_PP_Edi_Atmaja_12.pdf



Imajinasi lebih penting ketimbang ilmu pengetahuan


13 Oktober 2023 / Harian Analisa Juni 2015 Hal. 24


Tomorrowland berkisah tentang kedigdayaan imajinasi. Tepatnya, imajinasi yang berbebas dari kebusukan dan kerakusan ilmu pengetauhuan. Imajinasi yang tak terkooptasi Hasrat politik dan ekonomi yang sesaat, banal, dan dangkal yang menjadikan manusia dengan daya-kuasa da egonya mencoba menguasai segalanya, sesama dan lingkungan hidupnya.
2015_ART_POP_Edi_Atmaja_05.pdf



Identitas bangsa dalam balutan budaya pop


10 Oktober 2023 / Budaya populer di Indonesia tahun 2012


Untuk Sebagian orang, fenomena Inul Daratista dan segenap kontreversi yang menyertainya, beberapa tahun lalu, tidak bisa dikaitkan dengan transisi politik yang tengah memanas saat itu. Inul adalah persoalan lain yang berbeda, misalnya, dengan feformasi birokrasi, pengarusutamaan gender, atau revivalisme Islam yang menguat berbarenagn dengan tumbangnya rezim otoriter Orde Baru.
2012_ART_PP_Edi_Atmaja_11.pdf



Negara hukum pancasila : beberapa tanggapan


09 Oktober 2023 / Riau Pos Juni 2012, Hal. 4


Indonesia pasca-Reformasi 1998 adalah Indonesia yang tengah mencari (lagi) jati dirinya. Krisis mutidimensi yang bergejolak di pengujung rezim Orde baru meminta lebih dari sekedar perombakan pemerintahan, melainkan juga pencarian Kembali (research) identitas bangsa dan negara. Amendemen konstutusi hingga empat kali mengantarkan Indonesia pada babak baru, yang dikatakan banyak orang sebagai era demokrasi liberal.
2012_ART_PP_Edi_Atmaja_10 (1).pdf



Muruah pers daerah


09 Oktober 2023 / Harian Analisa Januari 2021


Dalam dunia pers, kita mengenal kode etik jurnalistik. Ia adalah seperangkat norma dan nilai, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang secara etis mesti diindahkan bila tak mau dipatuhi oleh setiap subjek yang melaksanakan kerja-kerja jurnalistik. Setiap profesi pasti memiliki kode etik. Kode etik adalah upaya untuk menginstitusionalisasi moral dan kesepakatan Bersama akan nilai-nilai yang diasumsikan baik. Individu diantarkan pada suatu budaya baik yang dipancangkan kode etik. Kode etik menjaga keluhuran dan muruah profesi sehingga para pelakunya dapat senantiasa bekerja di jalur lurus profesionalisme.
2021_ART_PP_Edi_Atmaja_01.pdf



Merombak bahasa hukum kIta


06 Oktober 2023 / KONSTITUSI Februari 2013 No.7 Hal. 6-7.


Tulisan Suteki di harian Kompas (19/10/2012), “Menjadi Tawanan undang-undang”, patut dielaborasi lebih jauh. Dalam tulisannya, Suteki menyoal pemaknaan cara berhukum kita yang cenderung teks-sentris: hukum tiada lain adalah undang-undang. rasa malu (shaming sense) bangsa Timur, dalam pemaknaan hukum yang semacam itu, amat rentan dinaikan ke sudut belakang. Ketika hukum dimaknai semata pasal-pasal uu, demikian Suteki, sebenarnya kita tengah mengeja kerangka (skeleton) yang telah terlepas dari balutan daging-otot, aliran darah, dan sebaran saraf-sarafnya. itulah wajah hukum yang tidak utuh, kaku, keras, dan dingin. Maka, kata Suteki, penegak hukum yang tak berupaya mengembalikan balutan daging kepada kerangka kala hendak menerapkan hukum akan selamanya tertawan uu, yang bakal memalingkannya dari keadilan sejati.
2013_ART_PP_Edi_Atmaja_05.pdf



Menyoal PDTT BPK


02 Oktober 2023 / WARTA PEMERIKSA | EDISI 5 | Vol. III - MEI 2020, hal. 68-70


“pemeriksaan dengan tujuan tertentu” dalam Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang se lengkapnya menyatakan, “Pemeriksaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pe meriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pe meriksaan dengan tujuan tertentu,” dan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 yang selengkapnya menyatakan, “Pe meriksaan BPK mencakup pemeriksaan ke uangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.” Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 me nerang kan bahwa pemeriksaan dengan tujuan ter tentu (PDTT) meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan inves tigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah. Menurut para pemohon, kewe nangan (cetak miring dari penulis) BPK untuk melak sanakan PDTT bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945
2020_ART_PP_Edi_Atmaja_02.pdf



Holmes, kultur, dan konstelasi politik AS


20 September 2023 / Jurnal Nasional Juli 2012, Hal.6


Amerika Serikat berduka. Penayangan perdana film ketiga trilogy Batman, The Dark Knight Rises disertai insiden penembakan yang menewaskan 12 orang dan melukai 58 lainnya. Insiden yang terjadi di bioskop Century 16 Cinema Complex, Aorora, Colorado, AS, itu didalangi oleh Jasmin Eagen Holmes bekas mahasiswa program dokter ilmu saraf di Sekolah Kedokteran Anschutz, Universitas Corolado.
2012_ART_PP_Edi_Atmaja_09.pdf



Hak cipta dan kesejateraan


19 September 2023 / Koran Jakarta Februari 2013


Menulis atau mengarang adalah pekerjaan yang seharusnya immaterial. Bahasa lugasnya, kalua mau mengarang jangan memikirkan honor karena hanya akan memperburuk kualitas karya. Tulisan para pengarang juga sering tidak dihargai hak inteletualnya sehingga banyak yang meniru (memplagiat). Dalam era digital sangat mudah membajak tulisan. Banyak yang melakukan peniruan atau mengambil saripati untuk dikembangkan menjadi tulisannbaru. Praktik plagiasi bahkan terjadi di kalangan Pendidikan di mana untuk memperoleh gelar kerap kali harus meniru hasil karya orang lain.
2013_ART_PP_Edi_Atmaja_02.pdf



Fitrah Ilmuwan ketua BPK


13 September 2023 / Opini November 2014 Hal. 25


Terpilihnya Harry Azhar Aziz sebagai ketua BPK selain menerbitkan harapan juga menuai kecaman. Kecamanan dialamatkan pada latar belakang Harry yang seorang politisi. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan bahwa terpilihnya Harry Azhar sebagai ketiua BPK adalah sebuah kemunduran. Sebab, menurut Firdaus Ilyas, seseorang yang berafiliasi dengan partai politik disangsikan dapat mengedepankan independensi, integritas, dan profesionalismenya sebagai pimpinan Lembaga yang semestinya steril dari nuansa politis.
2014_ART_PP_Edi_Atmaja_07.pdf